Senin, 22 April 2013

Cek SKTP di P2TK Dikdas

Posted on 22 April 2013 by Nanang Qosyim
Petunjuk Tekhnis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 – 16 setiap triwulan :
a. 9 – 16 April 2013 untuk triwulan I,
b. 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II,
c. 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III,
d. 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV
Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, sebelumnya telah diterbitkan SKTP untuk satu tahun berjalan.
Cara Cek SK adalah :
1. Langsung saja masuk ke link Cek SKTP P2TK Dikdas. Anda akan masuk seperti gambar di bawah ini:
image002
2. Kemudian,silahkan Login dengan menggunakan NUPTK dan password seperti pada cek verifikasi data guru, yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: Jika kelahiran anda adalah 03 Maret 1980, maka passwordnya adalah 19800303
image002
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat diketahui apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum seperti gambar di bawah ini.
image002
Catatan :
Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.
Jika SKTP anda sudah cetak, pencairan tunjangan sertifikasi tinggal menunggu waktu. Jadi bersyukurlah dengan rezeki yang akan diterima dengan tidak melupakan jasa operator sekolah yang mungkin belum pernah merasakan tunjangan profesi sebagaimana yang Anda alami



NUPTK_Jepara
USULAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2013 WAJIB MELALUI SISTEM PENDATAAN INDIVIDU YANG DIISI OLEH MASING-MASING PRIBADI

Menindak lanjuti surat dari Dirjen Dikmen Kemendikbud, nomor 3048/D5.1/LL/2012 tanggal 17 September 2012, tentang Persiapan Data Tunjangan
Jenjang Pendidikan Menengah 2013 yang baru diterima Dinas Dikpora Kab. Jepara Bidang PTK hari Kamis, 11 Oktober 2012, Hal-hal berikut kami informasikan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Jepara khususnya jenjang pendidikan menengah (SMA dan SMK) :

1. Semua Tunjangan Guru dari Kemdikbud (Tunjangan Profesi, Tunjangan
Fungsional, Tunjangan Khusus) untuk Tahun 2013 akan mengacu pada
database hasil FORMULIR DATA PTK DIKMEN yang bisa di donload di
http://www.disdikpora-jepara.org/ars-download.php

2. Guru yang akan mengusulkan tunjangan di tahun 2013 WAJIB MENGISI
formulir tersebut, dan mengirim softcopy-nya ke
tunjangan.ptkdikmen@gmail.com diikuti dengan mengirim pemberitahuan
lewat sms ke 082 123 345 636

3. Format sms pemberitahuan adalah REG (spasi) NUPTK(16 digit)
contoh : REG 1234123412341234

4. Setelah mengirim softcopy lewat email dan pemberitahuan lewat sms, WAJIB
menyerahkan hardcopy (Printout) ke Bidang PTK Dinas Dikpora Kab. Jepara
dengan dilengkapi berkas berupa :
a. Foto copy SK Pengakatan Pertama sebagai Guru (untuk PNS : SK CPNS
dan SK GTT/Guru Bantu jika memiliki, untuk Non PNS, SK GTT/GTY)
b. Surat Keterangan Beban Mengajar dari Kepala Sekolah (SK Pembagian
Tugas)
c. Foto Copy Sertifikat Pendidik dan Foto copy SK Inpassing (bila ada)
d. Foto Copy Buku Tabungan / No Rekening Bank

5. BATAS AKHIR pengisian dan pengiriman data adalah Tanggal 31 Oktober
2012

6. Petunjuk Pengisian lengkap bisa di donlod di
http://www.disdikpora-jepara.org/ars-download.php

7. Apabila ada guru yang tidak mengirim datanya melalui formulir tersebut diatas,
padahal yang bersangkutan berhak menerima tunjangan guru tahun 2013
(misalnya calon penerima tunjangan profesi),
dikhawatirkan tunjagannya tidak bisa dibayarkan karena SK dari
kemendikbud tidak bisa diterbitkan.

Demikian pemberitahuan ini, mohon semua pihak untuk bisa saling mendukung dan memberitahukan kepada guru - guru khususnya guru SMK dan SMA di wilayah Kabupaten Jepara


K Tunjangan Profesi dan Fungsional Guru Sudah Dapat Diakses

Semua Guru di Indonesia kini patut bersyukur dengan diluncurkannya akses data di internet. Lewat layanan ini kita tidak perlu lagi tipa hari pergi ke kantor Dinas untuk menanyakan perihal SK Profesi dan Fungsional.

Layanan ini dapat kita nikmati secara online dengan mengunjungi http://sk.sertifikasiguru.org/. Situs milik Kementrian Pendidikan Nasional ini disediakan untuk guru di seluruh Indonesia yang ingin mengetahui data SK penerima Tunjangan Profesi maupun Tunjangan Fugsional secara lengkap.

Silahkan bila Bapak/Ibu guru ingin mengetahui SK tunjangan profesi dan fungsional ikuti angkah berikut ini :
1. Kunjungi alamat: http://sk.sertifikasiguru.org/index.php?filterguru
2. Memilih kriteria Tunjangan yang akan dicari (Profesi, Fungsional atau khusus)
3. Pilih Provinsi
4. Pilih Kab./Kota
5. Masukkan nomor peserta / NUPTK
6. klik cari
7. Tunggu proses (beberapa detik)
8. selesai

Bila berhasil maka akan muncul data lengkap SK penerima Tunjangan Profesi / Tunjangan Fugsional. Data SK Tunjangan tersebut bisa dicetak / print dengan cara meng-klik tombol yang bergambar printer. Selamat bagi semua guru yang sudah dapat SK dan telah menikmati Tunjangan Profesi / Tunjangan Fungsional

http://sk.sertifikasiguru.org/index.php?filterguru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

callsenter 082331839340